Tujuan Sertifikasi Produk
- Untuk memenuhi kebutuhan konsumen, pengguna dan, secara umum, semua pihak yang berkepentingan atas jaminan pemenuhan persyaratan yang ditentukan.
- Untuk digunakan oleh perusahaan atau produsen sebagai publikasi kepada pasar bahwa produk yang diproduksi oleh perusahaan atau produsen telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh lembaga sertifikasi produk dan standar nasional indonesia yang berlaku.
- Kepercayaan bagi pihak yang berkepentingan dalam pemenuhan persyaratan.
- Memberikan nilai yang memadai sehingga perusahaan atau produsen dapat memasarkan produknya secara efektif.
- Meningkatkan efisiensi dan peluang untuk perbaikan kinerja perusahaan atau produsen melalui penerapan sistem menajemen yang efektif.