Keluhan layanan sertifikasi dapat disampaikan kepada LSPro AGS melalui telepon, faksmili, email, surat atau dengan cara datang ke kantor Lspro AGS untuk membuat laporan keluhan dengan Penanganan Keluhan ─ FR.22.01 [Unduh].
Keluhan akan ditindaklanjuti sesuai Diagram Alir [Unduh] dan prosedur Penanganan Keluhan dan Banding – LS-PB.22 [Unduh].
Klien dapat mengajukan naik banding kepada LSPro AGS secara tertulis menggunakan Penanganan Banding ─ FR.22.02 [Unduh] disertai bukti-bukti yang relevan kepada Tim Panel Keluhan. Banding dapat diajukan paling lambat 10 hari kerja setelah keputusan LSPro AGS diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur Penanganan Keluhan dan Banding.
Penangan banding akan ditindaklanjuti oleh Tim Panel Banding dan keputusan dari Tim Panel Banding LSPro AGS merupakan keputusan akhir untuk kemudian disampaikan kepada klien. Apabila keputusan Tim Panel Banding tidak diterima oleh klien, maka diselesaikan sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
PT. Anugerah Global Superintending
Kantor Operasional Jl. Raya Jakarta-Bogor KM 37, Cilodong, Depok, 16412
Telp. 021-29629398 / Fax. 021-29629395
Email : csolspro.ags@saraswanti.com