Hak & Kewajiban Klien

Hak

  1. Menerima pelayanan atas jasa sertifikasi produk dari LSPro AGS.
  2. Memberikan persetujuan terhadap Lead Auditor, Auditor, Petugas Pengambil Contoh serta Jadwal Proses Sertifikasi yang diberikan oleh LSPro AGS.
  3. Menerima informasi mengenai ketidaksesuaian hasil audit dan pengujian produk yang dilakukan oleh LSPro AGS.
  4. Mendapatkan sertifikat produk dan lisensi penggunaan tanda kesesuaian SNI yang produknya telah disertifikasi oleh LSPro AGS sesuai dengan standar produk.
  5. Mendapatkan publikasi dari LSPro AGS melalui Direktori Produk yang Disertifikasi dalam website LSPro AGS http://www.lsproags.com.
  6. Membubuhkan tanda kesesuaian SNI pada produk dan kemasan, iklan katalog dan publikasi lainnya sesuai dengan Ketentuan dan Tata Cara Penggunaan Tanda Kesesuaian SNI ─ DP 7.2 - 5.
  7. Mempublikasikan sertifikat produk dan lisensi penggunaan tanda kesesuaian SNI sesuai dengan peraturan yang diberikan oleh
    LSPro AGS.
  8. Mendapatkan informasi tentang perubahan persyaratan sertifikasi tanda kesesuaian SNI melalui media komunikasi serta brosur atau iklan apabila ada perubahan persyaratan penggunaan tanda kesesuaian SNI.
  9. Mengajukan keluhan dan banding kepada LSPro AGS berkaitan dengan proses sertifikasi.
  10. Memutuskan untuk menambahkan atau mengurangi ruang lingkup sertifikat.
  11. Memutuskan untuk menarik diri dari Sertifikasi LSPro AGS.
  12. Memberikan persetujuan terhadap penyaksian audit (witness) yang dilakukan oleh KAN apabila diperlukan dalam rangka pemantauan proses sertifikasi dengan pembiayaan LSPro AGS.
  13. Memberikan persetujuan terhadap tim audit tambahan (auditor maupun petugas pengambil contoh magang) apabila diperlukan dalam rangka meningkatkan kompetensi personil dengan pembiayaan dari
    LSPro AGS.

Kewajiban

  1. Memenuhi dan mentaati persyaratan sertifikasi produk, Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Produk ─ DP 7.2 - 1 serta skema sertifikasi yang ditetapkan oleh LSPro AGS dan regulasi yang berlaku di Indonesia.
  2. Menanggung seluruh biaya proses sertifikasi atau surveilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada LSPro AGS.
  3. Memproduksi dan mengendalikan kesesuaian produk secara terus menerus sesuai dengan ruang lingkup sertifikasi yang diberikan oleh LSPro AGS.
  4. Memberikan akses pelaksanaan audit dan pengambilan contoh uji serta surveilan (jika diperlukan) termasuk akses terhadap dokumen rekaman, peralatan dan subkontraktor yang relevan.
  5. Memberikan data dan informasi mengenai daerah distribusi dan pemasaran produk yang tercakup dalam ruang lingkup Sertifikat Produk bila diperlukan oleh LSPro AGS.
  6. Menjaga reputasi Sertifikat Produk sedemikian rupa, sehingga tidak mengakibatkan reputasi LSPro AGS menjadi buruk atau tidak menggunakan sertifikat yang dianggap menyesatkan dan tidak sah oleh LSPro AGS.
  7. Menerima surveilan sewaktu - waktu dalam rangka penyelidikan yang disebabkan adanya pengaduan atau indikasi lain atau informasi penyalahgunaan sertifikat atau tanda kesesuaian SNI.
  8. Menginformasikan kepada LSPro AGS apabila terjadi perubahan data administrasi, legalitas, sistem mutu, rencana modifikasi produk, proses produksi yang berkaitan dengan produk dalam ruang lingkup Sertifikat Produk.
  9. Memelihara rekaman semua keluhan / pengaduan Klien yang berkaitan dengan produk yang dicakup dalam Sertifikat Produk dan melakukan tindakan perbaikan yang sesuai untuk penyelesaian keluhan / pengaduan tersebut. Rekaman tersebut tersedia jika diperlukan oleh LSPro AGS.
  10. Menghentikan penggunaan tanda kesesuaian SNI pada produk dan publikasi pada brosur atau iklan apabila terjadi penangguhan atau pembatalan Sertifikat Produk, mengembalikan sertifikat produk dan mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  11. Melakukan tindakan koreksi akibat pembatalan atau penangguhan sertifikat produk, berupa menghapus tanda kesesuaian SNI dari produk, pembuatan ulang produk yang sesuai dengan persyaratan sertifikasi, penghancuran pada produk yang tidak mungkin dihapus tanda kesesuaian SNI dan memberikan informasi publik tentang status sertifikatnya.