LSPro AGS

Lembaga Sertifikasi Produk AGS merupakan lembaga yang memberikan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI). LSPro AGS berusaha menjadi lembaga independen dalam proses sertifikasi produk dengan menyediakan pelayanan prima untuk memberikan perlindungan pada konsumen dan meningkatkan mutu produk dan daya saing produk Indonesia dalam memasuki pasar nasional dan internasional. LSPro AGS saat ini telah memperoleh Akreditasi dari KAN dengan No. LSPr-060-IDN.
Setiap produk yang akan dipasarkan di dalam negeri atau diekspor perlu diawasi dan dikondisikan mutunya melalui SPPT SNI dari Lembaga Sertifikasi Produk yang telah diakreditasi oleh KAN. Melalui SPPT SNI yang kami berikan artinya suatu perusahaan atau produsen telah berhak mencantumkan tanda SNI dan LSPro pada produk yang diproduksi sebagai jaminan bahwa produk tersebut telah memenuhi standar yang ditetapkan.