KAN SIAP DUKUNG KEBIJAKAN SNI WAJIB PELUMAS

Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pelumas secara wajib. Peraturan ini diterapkan untuk meningkatkan daya saing dan utilisasi industri pelumas dalam negeri sehingga dapat memenuhi peningkatan kebutuhan pelumas khususnya bagi industri otomotif nasional.
Kasubdit Akreditasi Lembaga Sertifikasi Produk, Proses dan Jasa Badan Standardisasi Nasional (BSN), Sugeng Raharjo pada kamis (11/04/2019), di Jakarta, menyampaikan bahwa Komite Akreditasi Nasional (KAN), yang sekretariatnya berada di BSN, siap melakukan akreditasi kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) lingkup pelumas untuk mendukung peraturan pemberlakuan SNI pelumas secara wajib.
"Saat ini terdapat 4 LSPro dan 9 Laboratorium Penguji yang sudah terakreditasi KAN dalam rangka mendukung pemberlakuan SNI wajib pelumas," demikian diungkapkan oleh Sugeng.
Sebelumnya diberitakan di media massa, dalam rangka mendukung penerapan SNI Wajib Pelumas, Kementerian Perindustrian telah menunjuk 12 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan 10 Laboratorium Penguji. Penunjukan tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2018.
Kementerian Perindustrian menegaskan bahwa penunjukkan LSPro dan Laboratorium Penguji, termasuk untuk penerapan SNI Pelumas secara wajib, telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Salah satunya adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.